Mudik Lebaran
Mudik Lebaran 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Brebes Terbaru
Untuk Anda yang berniat melakukan perjalanan darat ke Brebes, Anda bisa melewati Tol Trans Jawa. Namun, tarif tol ini mengalami penyesuaian.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TOTAL Rp 181.000
Baca juga: Mudik Lebaran ke Sumatra Pakai Mobil, Catat Tarif Tol Jakarta-Merak Terbaru 2022
Gerbang Tol Brebes Barat
- Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
- Cikopo Palimanan: Rp 119.000
- Palimanan-Kanci: Rp 12.500
- Kanci-Pejagan: Rp 29.500
- Pejagan-Brebes Barat: Rp 15.000
TOTAL Rp 196.000
Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Catat Tarif Tol Jakarta-Cirebon Terbaru, Lengkap Syarat dan Aturan Mudik
Gerbang Tol Brebes Timur
- Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
- Cikopo Palimanan: Rp 119.000
- Palimanan-Kanci: Rp 12.500
- Kanci-Pejagan: Rp 29.500
- Pejagan-Brebes Timur: Rp 21.500
TOTAL Rp 202.500

Syarat mudik lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya
Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.
Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.
Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.