Mudik Lebaran

Mudik Lebaran 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Brebes Terbaru

Untuk Anda yang berniat melakukan perjalanan darat ke Brebes, Anda bisa melewati Tol Trans Jawa. Namun, tarif tol ini mengalami penyesuaian.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kolase kompas.com
Tarif tol Jakarta-Brebes terbaru 2022 

TOTAL Rp 181.000

Baca juga: Mudik Lebaran ke Sumatra Pakai Mobil, Catat Tarif Tol Jakarta-Merak Terbaru 2022

Gerbang Tol Brebes Barat

  • Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
  • Cikopo Palimanan: Rp 119.000
  • Palimanan-Kanci: Rp 12.500
  • Kanci-Pejagan: Rp 29.500
  • Pejagan-Brebes Barat: Rp 15.000

TOTAL Rp 196.000

Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Catat Tarif Tol Jakarta-Cirebon Terbaru, Lengkap Syarat dan Aturan Mudik

Gerbang Tol Brebes Timur

  • Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
  • Cikopo Palimanan: Rp 119.000
  • Palimanan-Kanci: Rp 12.500
  • Kanci-Pejagan: Rp 29.500
  • Pejagan-Brebes Timur: Rp 21.500

TOTAL Rp 202.500

Ribuan kendaraan mengalami kemacetan di KM 55 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mulai dari wilayah Cikarang hingga Karawang arah ke Cikampek, pada H-5 arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (27/4/2022).
Ribuan kendaraan mengalami kemacetan di KM 55 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mulai dari wilayah Cikarang hingga Karawang arah ke Cikampek, pada H-5 arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (27/4/2022). (Warta Kota/Muh Azzam)

Syarat mudik lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved