Minta Pacar Aborsi hingga Tewas, Vonis Hukuman Bripda Randy Mengejutkan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi 

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Fakta Baru Mahasiswi Tewas Usai Disuruh Aborsi oleh Bripda Randy, Pernah Alami Hal Pilu di Kampus
Fakta Baru Mahasiswi Tewas Usai Disuruh Aborsi oleh Bripda Randy, Pernah Alami Hal Pilu di Kampus (Kolase Tribunnews.com)

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.

Baca juga: Bela Bripda Randy, Ucapan Teman Dekat Novia Buat Jaksa dan Hakim Tersulut Emosi : Jangan Bohong !

Polisi Ungkap Fakta Pembeli Obat Aborsi utuk Novia

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mencengangkan

korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda Randy sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, NWR dan Bripda Randy kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi
Mahasiswi Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi (KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews)

Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved