Breaking News

Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional, Berapa Upah Kerja saat Idul Fitri? Dibayar Per-Jam

pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kompas.com
Ilustrasi upah lembur hari libur nasional 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Diketahui, Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 27 Kota dan Kabupaten di Jabar, UMK Bogor 2022 Masih 5 Tertinggi

Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah (Thinkstockphotos.com)

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved