Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional, Berapa Upah Kerja saat Idul Fitri? Dibayar Per-Jam

pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kompas.com
Ilustrasi upah lembur hari libur nasional 

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam

Baca juga: 2 Minggu Kerja Sering Lembur, Sopir Sabet Majikan Depan Garasi, Korban Tak Berdaya Keluar dari Mobil

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus: 

- Pelayanan jasa kesehatan

- Pelayanan jasa transportasi

- Jasa perbaikan alat transportasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved