Idul Fitri 2022
Titip Kendaraan di Stasiun, Ini Daftar Tarif Inap untuk Motor dan Mobil
Tarif tersebut bervariasi, ada yang hitungan per jam dan juga per hari. Berikut ini daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun.
Di stasiun, ada tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan penumpang yang dititipkan.
Tarif tersebut bervariasi, ada yang hitungan per jam dan juga per hari.
Berikut ini daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.
Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun
• Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
2. Stasiun Pasar Senen
• Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
3. Stasiun Bekasi
• Mobil: Rp 25.000 per hari
• Motor: Rp 15.000 per hari
3. Stasiun Cikarang
• Mobil: Rp 25.000 per hari
• Motor: Rp 15.000 per hari
Baca juga: Mudik Lebaran 2022: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, 328 Ribu Mobil Melintas Jalur Puncak