Awalnya Niat Mencuri, Maling Mendadak Berubah Pikiran, Barang Curian Dikembalikan Karena Tergiur Ini

Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Editor: khairunnisa
Polres Gresik
Pelaku perampokan bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik 

Niat pelaku awalnya adalah untuk mencuri karena faktor ekonomi.

Namun, tiba-tiba berubah melakukan rudapaksa, karena tergoda melihat bagian kaki korban.

"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved