Tolak Tuntutan Pembunuhan Berencana Sejoli, Kolonel Priyanto Minta Hukuman Diringankan Karena Ini

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur 

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timor. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Aleksander.
Aleksander menambahkan, terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer, sangat berterus terang, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," ujar dia.

Baca juga: Keluarga Handi Bereaksi Keras Dengar Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup : Itu Masih Ringan

Merasa merusak institusi TNI AD

Priyanto merasa bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila.

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.

Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur dia.

Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.

Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini
Ciri-ciri Pelaku yang tabrak sejoli di Nagreg, lalu buang jasadnya kBanyumas, sempat akting ini (kolase Instagram forumwartawanpolri/TribunJabar)

Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.

"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.

"Priyanto bukan tentara kemarin sore" Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Priyanto dan tim kuasa hukum.

Wirdel mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada isi dakwaan dan tuntutan, yakni Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Jadi itu jelas suatu kepastian (pembunuhan berencana). Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu lima jam setengah itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan (tidak membuang Handi-Salsabila)," kata Wirdel.

Baca juga: Merasa Bersalah Sudah Merusak Institusi TNI, Kolonel Priyanto Menyesal Buang Dua Sejoli ke Sungai

Lima jam setengah yang disebut Wirdel adalah rentang waktu saat Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, hingga memutuskan membuang sejoli itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved