Viral di Media Sosial

Perselingkuhannya Viral, Dua ASN Pamer Kemesraan Usai Diperiksa, Briptu Suci : Semoga Dapat Karma

Desakan pemecatan itu muncul lantaran kedua ASN itu hanya dibebastugaskan dan belum dipecat.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Sederet fakta terbaru tentang kisah layangan putus versi ASN di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Sosok DKM, W, hingga Briptu Suci viral 

Diketahui, ASN wanita berinisial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.

Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dnegan pria lain sesama ASN, berinisial DKM.

Dari hasil perselingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.

Untuk menyembunyikan perselingkuhan itu, DKM kemudian menikahi Briptu Suci Darma.

Kini, perselingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DKM, Brptu Suci Darma.

Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.

Perselingkuhan ASN terbongkar saat istri hamil, Briptu Suci bongkar semuanya
Perselingkuhan ASN terbongkar saat istri hamil, Briptu Suci bongkar semuanya (kolase Instagram Story)

"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya. Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.

Kemudian, Briptu Suci pun memeparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.

"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena selingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.

'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami isyti tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersma aadalah melakukan hubngan sebagai suami isytti di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal ditas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.

Baca juga: 10 Jam Dicecar Polisi, Kondisi ASN Bersuami yang Diisukan Selingkuh Disorot, Polwan Suci Ucapkan Doa

Dua ASN Pamer Kemesraan saat Diperiksa

Kabar persleingkuhan dua ASN ini rupanya sudah didengar oleh Sekretariat Daerah OKI.

DKM dan WAG pun disidang oleh Pemkab OKI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved