Diusir Warga karena Punya 2 Suami, Terjawab Keberadaan Istri Poliandri di Cianjur Setelah Ditalak 3
Sebelumnya, video wanita diusir warga Desa Tanjungsaru, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akhirnya terjawab sudah keberadaan wanita yang diusir warga karena melakukan poliandri.
Proses hukum yang dilayangkan suami pertama pun kini berujung damai.
Sebelumnya, video wanita diusir warga Desa Tanjungsaru, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.
Tak cukup mengusir, warga juga membakar sejumlah baju wanita yang belakangan diketahui berinisial N (28).
Suami pertama N, TS (42) melaporkan istrinya ke Polres Cianjur karena menikah lagi.
Wanita asal Kabupaten Cianjur itu dijerat pasal 284 KUH soal perzinahan.
Sebab dalam agama dan hukum negara, poliandri atau memiliki lebih dari satu suami itu tidak dibenarkan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan N dan TS sudah saling bertemu.
Menurut Doni, pertemuan juga dihadiri oleh suami kedua N.
Dari hasil pertemuan itu, kata Doni, mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai.
"Mereka sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah," kata AKBP Doni Hermawan seperti dikutip dari Kompas.com.
Doni mengatakan sejak diusir warga, N sudah tak lagi tinggal di desa tersebut.
Polisi menduga, kini N sudah tinggal bersama suami keduanya, UA.

"Kemungkinan ikut dengan yang di Karangtengah itu, ya (suami kedua)," katanya.
AKBP Doni Hermawan mengatakan, aksi pembakaran dilakukan warga secara spontan.