Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pengasuh Ponpes Lakukan Hal Keji pada Santriwatinya di dalam Kamar
Korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam.
Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Penulis: Nanda Sagita Ginting
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Pengasuh Pesantren di Magelang Cabuli Santriwati Hingga 9 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-1234-anak.jpg)