Bak Kisah Sinetron, Terkuak Kelicikan Anak Cabut Selang Oksigen Ibu, Bermula dari Rebutan Warisan

pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya di Kendal Jawa Tengah ini mirip seperti sinetron.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya di Kendal Jawa Tengah ini mirip seperti sinetron.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Sunarto (41), sementara korbannya Suratmi (76).

Korban tercatat sebagai warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Motif kasus ini pelaku dan korban ribut soal harta warisan.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBanyumas.com dan Kompas.com, Minggu (22/5/2022):

Baca juga: Tega Menganiaya Ibu Kandungnya, Pelaku Dibikin Pincang Polisi, Barang Buktinya Membahayakan

1. Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat korban ditemukan tergeletak di di lantai rumahnya pada Minggu (19/12/2021).

Saat itu, korban mengalami luka yang diduga akibat penganiayaan di bagian kepala dan wajahnya.

Suratmi kemudian dilarikan ke RSUD dr Soewondo Kendal oleh tetangganya.

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi Tewas (Tribunnews.com/Ilustrasi)

Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan autopsi dan olah TKP.

Hasilnya korban meninggal dunia karena dibunuh.

2. Pelaku ditangkap 4 bulan kemudian

Polisi membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengungkap kasus kematian Suratmi.

Pelaku pembunuhan yang diketahui anak korban sendiri berhasil diamankan pada Rabu (18/5/2022) dini hari.

Sunarto diciduk saat berada di rumahnya di Korowelang Anyar.

ilustrasi - Pejambret tukang sayur diringkus kepolisian
ilustrasi - pelaku diringkus kepolisian (Istimewa via Tribunnews.com)

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan, mengungkapkan pihaknya mengalami kesulitan mengungkap kasus lantaran bukti yang minim.

Bahkan, saksi yang dimintai keterangan mencapai 26 orang.

"Kami tidak putus asa. Dengan berbagai upaya, termasuk menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka Sunarto," kata dia.

Baca juga: Kayak Sinetron, Warga Gerebek Guru dan Kades Banjarsari Lagi Indehoi, Ada Adegan Loncat Jendela

3. Selang oksigen dicabut pelaku

Daniel melanjutkan penjelasannya, awalnya pelaku menganiaya dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah itu, Sunarto meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa Suratmi ke puskesmas terdekat.

Sunarto juga sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.

Upaya pembunuhan dilakukan Sunarto saat Suratmi dalam perawatan di puskesmas.

Sunarto terekam kamera pengawas puskesmas mencabut selang oksigen yang membantu pernapasan Suratmi.

"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi."

"Namun, pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah Daniel.

Baca juga: Duh Teganya, Demi Sebungkus Benda Kecil, Pemuda di Medan Sampai Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara

4. Ribut soal harta warisan

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, membeberkan motif pelaku menghabisi korban dipicu harta warisan keluarga.

Keduanya awalnya terlibat cek-cok setelah Suratmi menanyakan uang Rp 118 juta hasil penjualan tanah yang disimpan istri Sunarto.

Namun, pertanyaan ini malah membuat Sunarto tak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta setelah dipakai istri Sunarto.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur, jatuh ke lantai, bersimbah darah," ungkapnya.

5. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.

Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.

Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.

"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Saiful Ma'sum)(Kompas.com/Slamet Priyatin)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved