Tangis Istri Najamuddin Pecah di Pusara, Tuntut Pembunuh Suami Dihukum Berat : Sehebat Apapun Dia

Di depan pusara Najamuddin, sang istri, Rovida tampak menahan tangisnya tak menyangkap suami jadi korban pembunuhan

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunTimur/Instagram rovida
Tahan Tangis di makam Najamuddin, Istri sentil hukuman berat untuk Iqbal Asnan 

Mereka lantas minum kopi bersama di sebuah warung sebelum akhirnya Asri menyerahkan uang Rp 20 juta dari Iqbal kepada para eksekutor.

Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di rekontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022)
Kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di rekontruksi di beberapa lokasi, Kamis (19/5/2022) (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

Penyerahan uang tersebut dilakukan di pinggir jalan yang sempat dilihat oleh beberapa warga yang lewat.

Setelah penyerahan, itu juga diperagakan adegan saat CA menunggu Najamuddin Sewang Sewang keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya.

Dari adegan peragaan itu, diduga saat itulah CA mulai membututi Najamuddin Sewang Sewang dari belakang.

Sebab motor yang digunakan dalam adegan itu, adalah barang bukti yang digunakan pelaku (terduga CA) menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

Begitu juga motor yang dikendarai Najamuddin Sewang Sewang saat bekerja dan ditemukan tewas tertembak, juga dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Baca juga: Suami Dihabisi Kasatpol PP, Istri Najamuddin Sewang Terisak Lebaran Cuma Bertiga Bareng Anak : Gak Sanggup

Ancaman Hukuman untuk pelaku pembunuhan Najamuddin

Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang Sewang. Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang yang merencanakan pembunuhan tersebut terancam hukuman mati.

"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, dikutip dari TribunTimur, Senin (18/4/2022).

Selanjutnya, seorang anggota polisi berinisial Chaerul Aklam (CA) dijerat pasal berlapis.

CA merupakan eksekutor penembakan maut.

"Tersangka CA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sulaiman, SL dan Asri (A) dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dalam pembunuhan tersebut.

"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved