Kasus Sejoli di Nagreg
Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum
Letnan Satu Chk Feri Arsandi, mengatakan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki niat dan motif menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor
Hubungan Rahasia Kolonel Priyanto dan Lala Dibongkar Anak Buah, Sempat Ngamar Sebelum Tabrak Sejoli
Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan.
Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.
"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.
(Tribunnews/Gita/Kompas.com)