Gadis Disabilitas Disekap 2 Malam Oleh Pria Mabuk, Polisi : Pelakunya Predator Anak

Iming-iming dibelikan baju baru jadi akal bulus seorang pemuda untuk mengelabui gadis di bawah umur dan berkebutuhan khusus.

Editor: Yudistira Wanne
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iming-iming dibelikan baju baru jadi akal bulus seorang pemuda untuk mengelabui gadis di bawah umur dan berkebutuhan khusus.

Pria berinisial LK (32) itu melakukan tindakan di luar nalar sehatnya.

Ya, LK melakukan penyekapan terhadap gadis berusia 14 tahun selama dua malam.

Selama dua malam itu, LK diduga telah mencabuli gadis di bawah umur tersebut.

Baca juga: Ini Pengakuan Bos Baso Goreng yang Tega Mencabuli Tiga Gadis di Bawah Umur

Peristiwa ini diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio setelah berhasil mengamankan korban pada Minggu (22/5/2022).

Pelaku berinisial LK (32) diamankan ketika berada di indekosnya, di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Pelaku diketahui telah menyekap korban yang masih berumur 14 tahun di indekos tersebut selama dua hari dua malam.

Wakapolsek Wolio, IPDA Amrin menjelaskan, awalnya sedang berjalan sendirian di area Jembatan Gantung, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau.

Melihat korban yang sedang sendirian saja, kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung memaksa korban untuk ikut ke kamar kost miliknya di Kelurahan Tomba.

Agar menurut, pelaku mengimingi akan membelikan baju baru untuk korban.

Baca juga: Kasus Pencabulan Guru Ngaji pada 10 Bocah, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Langsung Jadi Penuntut Umum

"Korban kemudian hanya bisa pasrah untuk mengikuti ajakan pelaku, karena pelaku juga menjanjikan akan membelikan baju baru," jelasnya.

Armin melanjutkan, korban kemudian disekap di kamar kost pelaku. Dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku selama dua hari dua malam.

Beruntung, saat itu korban membawa ponsel dan dapat berkomunikasi dengan pamannya secara sembunyi-sembunyi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyelidiki predator anak berinisial SS.

Seorang predator anak tersebut diduga mencabuli lima korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Kemudian korban memberikan foto tempat lokasi korban disekap kepada pamannya.

Sang paman pun melaporkan kasus dugaan pencabulan ini kepada Polsek Wolio.

"Setelah dipastikan lokasinya, paman korban langsung menghubungi kami untuk menyelamatkan korban," ucapnya.

Amrin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wolio kemudian menggerebek kamar kost pelaku.

Tim Polsek Wolio pun berhasil mengamankan pelaku serta korban berhasil diselamatlan.

Baca juga: El Diapain? Tanya Warga Bernada Emosi Pada Gadis Disabilitas Korban Pencabulan di Gorong-gorong

Dihadapan pihak kepolisian, korban mengaku terus mengalami tindakan asusila saat disekap pelaku selama dua hari dua malam.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wolio.

Pelaku juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved