Lihat Jasad Wanita di Semak-semak, Ucapan Balita 3 Tahun Bikin Warga Geger, Sosok Korban Tak Asing
Jasad korban yang ditemukan di semak-semak di kebun depan rumahnya terlihat dengan sejumlah luka di bagian wajah dan dadanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ucapan bocah berusia 3 tahun membuat warga sekampung geger.
Bocah kecil itu menemukan mayat seorang wanita berinisial FN (18).
Mayat tersebut ditemukan di semak-semak di samping rumahnya yang beralamat di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (25/5/2022) sore.
Saat ditemukan, ada sejumlah luka di tubuhnya.
Jasad korban yang ditemukan di semak-semak di kebun depan rumahnya terlihat dengan sejumlah luka di bagian wajah dan dadanya.
Mayat FN, pertama kali dilihat oleh seorang balita berusia 3 tahun.
Bocah polos itu langsung berucap kepada kakeknya jika ia melihat ada orang meninggal dunia.
"Saya lagi di dalam, lha cucu saya itu berdiri di bangku dan bilang 'ono wong mati mbah' (ada orang mati mbah). Terus dilihat kakeknya, ternyata itu keponakan saya," ujar Ngatimah, keluarga korban.
Diketahui korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah, bahkan tidak berangkat sekolah.
"Kemarin (selasa) keluar rumah gak pamit. Biasanya naik motor, tapi kemarin motornya ditinggal di rumah. Terakhir minta hostpot saya, selasa pagi sekitar jam 09.00, terus keluar dari rumah, tanpa alas kaki dan cuma pakai daster saja," kata Fitri.
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Bocah 14 Tahun oleh Kakak Ipar, Motif Diselidiki, Pelaku Sempat Kecoh Polisi
FN Korban Sakit Hati kakak Ipar
Pellaku pembunuhan FN berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Gadis berusia 18 tahun itu ternyata dibunuh oleh kakak iparnya sendiri yakni SH (21).
FN merupakan korban sakit hati pelaku lantaran cemburu dan cintanya pernah ditolak.
Dulu sebelum menikahi kakak korban, pelaku ternyata sempat melamar FN tapi ditolak.
SH nekat merudapaksa dan membunuh adik iparnya, FN (18) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
Jasad korban ditemukan pertama kali pada Rabu (25/5/2022) sore di kebun rumahnya.
Dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng, kurang dari delapan jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
SH cemburu saat korban membawa seorang laki-laki ke rumah.
Untuk diketahui, SH baru menikah dengan kakak korban pada April 2022 lalu.
Mereka pun tinggal serumah.
Sebelum menikah dengan kakak korban, SH ternyata telah menyukai FN terlebih dahulu.
SH pun sempat melamar FN namun ditolak.
"Saya sakit hati. Sebelum menikah sama kakaknya, saya sudah berniat untuk melamarnya (korban), tapi ditolak," ujar SH, Kamis (26/5/2022) siang saat gelar perkara di Mapolres Demak.
Baca juga: Pria yang Tewas di Bekasi Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Sebut Pelakunya Sudah Ditangkap
Kronologi
Mengutip Kompas.com, peristiwa pembunuhan berawal saat korban pulang ke rumah pada Selasa (24/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai membantu berjualan es.
Korban pun beristirahat di kamar sambil mendengarkan musik dengan volume cukup keras.
Pelaku kemudian mengingatkan korban untuk mengecilkan volume namun tak dihiraukan.
SH lalu masuk ke kamar korban dan menganiaya adik iparnya.
SH bahkan juga meminta adik iparnya untuk berhubungan badan namun ditolak.
Hingga akhirnya SH membekap korban sampai pingsan.
Saat FN tak sadarkan diri, SH menyetubuhinya.
Setelah menyetubuhi sang adik, SH kembali ke kamar dan tidur bersama sang istri.
Pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB, SH masuk ke kamar korban lagi.
Saat itu FN telah sadarkan diri. SH kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya dan kembali ditolak.
SH yang kalap lalu membekap adik iparnya dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Penganiayaan tersebut membuat FN pingsan. FN pun kembali disetubuhi oleh kakak iparnya.
Baca juga: Sempat Tidur dengan Istri Usai Setubuhi Adik Ipar, Suami Naik Pitam Korban Menolak Saat Diminta Lagi
Untuk menghilangkan jejak, SH memukul korban dengan kayu dan mencekiknya hingga tewas.
Jasad FN diseret dan dibuang di kebun dekat rumah.
Sebelum merudapaksa FN, SH mengancam agar korban tak melapor ke ibu dan istrinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, HP, dan kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku sempat membakar kayu terebut.
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
