Tergoda Rayuan Mantan Pacar, Nyawa Pemuda Tangerang Dihabisi Secara Sadis, Otak Pembunuhan Terungkap

Pemuda itu cemburu dan sakit hati saat mengetahui kekasihnya diajak berhubungan badan di hotel.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang pria di dekat Tol Tangerang-Merak dengan menangkap dua pelaku, Jumat (3/6/2022) 

Ia langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap Bayu.

FR lantas menyuruh DF untuk memancing pertemuan dengan Bayu di lokasi kejadian yang telah ia siapkan pada Rabu (1/6/2022).

Tak menunggu waktu lama, DF pun langsung merayu Bayu sang mantan pacar untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

Tergoda rayuan sang mantan pacar, Bayu mau saja mengikuti instruksi DF.

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Pria di Tol Tangerang, Kondisi Wajah dan Tubuh Korban Jadi Sorotan Polisi

"Lewat telepon memancing korban agar dilakukan pertemuan, diatur strategi," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara sang kekasih menjemput calon korbannya, FR menyiapkan palu besi cukup besar dan penyemprot rantai sepeda motor untuk melumpuhkan korban sebelum membunuhnya di sana.

"FR sudah menunggu di lokasi kejadian dan bersembunyi, ketika DF datang menggunakan sepeda motor kekasihnya. Sementara di belakang sudah ada korban mengedarai sepeda motornya," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Menunggu kehadiran DF dan Bayu di lokasi, FR bersiap membawa cairan kaleng.

Tak menunggu waktu lama saat Bayu menghentikan motornya, FR segera menyemprotkan cairan tersebut ke wajah korban hingga korban mengalami perih di bagian mata bayu.

Saat Bayu mengucek matanya karena perih, FR bergegas mengambil martil yang ada di dalam tasnya dan menghantam kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali sampai terjatuh.

Ilustrasi penemuan jenazah
Ilustrasi penemuan jenazah (Net)

"FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil Hp serta membawa kabur sepeda motor Bayu," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

Melihat korbannya meregang nyawa, FR langsung membawa jasad korban ke semak-semak.

Dua sejoli pembunuh itu lantas mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban sehingga saat ditemukan, jasad korban tanpa identitas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 365 Juncto Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Identitas Mayat Pria di Pinggir Tol yang Penuh Luka Terungkap, Korban Sempat Pamit ke Sang Ibu

Firasat Buruk Ayah Bayu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved