Gerebek Sejoli Mesum di Kantor Lurah, 3 Pria Minta 'Jatah' ke Siswi SMP, Keluarga Korban Murka

Keempat pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SAP (14), pada Kamis (2/5/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Kolase
Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa 4 pria 

Kejadian tak senonoh yang dialami SAP lalu diketahui keluarga korban dari tetangganya.

Mendengar laporan itu, keluarga korban pun murka.

Selanjutnya melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ilustasi anak gadis diperkosa
Ilustasi anak gadis diperkosa bergilir (net)

AKP Fitrayadi menambahkan keempat pelaku tersebut lalu diringkus Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari usai mendapatkan laporan dari keluarga korban tersebut.

Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.

Bukti-bukti kasus pencabulan itu lantas disita oleh polisi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.

Baca juga: 8 Santri di Purwakarta Diduga Jadi Korban Pencabulan, Korbannya Sampai Mengurung Diri di Kamar

Fitrayadi menyatakan hubungan antara FA dan SA hanyalah teman biasa.

Sedangkan FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan.

Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.

"Mereka hanya tinggal satu kampung, baku dekat-dekat rumah," ungkapnya.

Borgol
Borgol (net)

Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.

Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari itu.

(TribunBogor/TribunSultra)

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved