Dukun Cabul Ditangkap

Anak Sakit, Malah Ibunya yang Dipijit, Dukun Cabul di Bogor Ini Dibekuk Usai Minta Main Ranjang

Salah satu korban bahkan curiga lebih awal terhadap Tersangka MI yang merupakan satpam nyambi sebagai paranormal tersebut.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
 Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi sejauh ini telah menemukan 3 korban atas ulah dukun cabul berinisial MI (35) dalam kasus kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Dua korban diantaranya tak mempan dibuai tipu daya pelaku saat melancarkan aksinya sehingga tak sampai disetubuhi.

"Iya (dua korban menolak), baru sebatas dicabuli," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Salah satu korban bahkan curiga lebih awal terhadap Tersangka MI yang merupakan satpam nyambi sebagai paranormal tersebut.

Saat itu ketikan korban ini meminta kepada tersangka untuk mengobati anaknya yang diduga mengalami keterlambatan berbicara.

"Salah satu korban itu bercerita awalnya itu anaknya yang sakit, minta pengobatan kepada pelaku. Bukan anaknya yang diobati, tapi malah ibunya yang dipijit-pijit. Dari situ akhirnya korban ini merasa curiga bahkan melakukan penolakan ketika diajak bersetubuh," terang Siswo.

Sementara untuk korban perempuan ketiga, sempat terjadi persetubuhan dengan si pelaku sampai akhirnya korban ketiga ini melapor ke polisi.

Dukun cabul ditangkap Polisi

Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

"Satareskrim Polres Bogor telah berhasil mengamankan tersangka dan saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

 Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor
 Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korbannya ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022.

Korban disetubuhi oleh tersangka dengan modus berpura-pura menyembuhkan keluhan-keluhan korban.

"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan kepada seorang korban," kata Kapolres.

Setelah didalami Polisi, ternyata korbannya lebih dari satu orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved