Dukun Cabul Ditangkap
Anak Sakit, Malah Ibunya yang Dipijit, Dukun Cabul di Bogor Ini Dibekuk Usai Minta Main Ranjang
Salah satu korban bahkan curiga lebih awal terhadap Tersangka MI yang merupakan satpam nyambi sebagai paranormal tersebut.
Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang pria dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, saat ini sudah ada 3 orang korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Ketiga korban ini, kata Kapolres, semua sudah berkeluarga termasuk sang dukun atau si pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
"Ancaman pidana terhadap tersangka dari kedua pasal tersebut yaitu 12 tahun penjara," pungkas Iman Imanuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Seorang-pria-dukun-cabul-berinisial-MI-35.jpg)