Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Belum Sempat Malam Pertama, Pria di Maros Ditangkap Polisi Usai Ijab Kabul, Ternyata Ini Penyebabnya

Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

Editor: khairunnisa
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi - penjahat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria, NS (32) terpaksa harus berpisah dengan istrinya setelah ijab kabul di acara pernikahannya yang digelar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

NS ditangkap polisi setelah ijab kabur, karena telah mencuri besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022. Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.

Lando mengungkapkan, tersangka NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros.

Baca juga: Kronologi Pencuri Gasak Aksesoris HP Pakai Karung di Bogor, Congkel Pintu Samping Subuh-Subuh

Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.

"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.

Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.

Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.

Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).

"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.

Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Besi Proyek Pembangunan Polda Sulsel Ditangkap Setelah Ijab Kabul"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved