Pabrik Tahu Formalin di Bogor
BPOM Tegas, Pemilik Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Kena Tegur, Ini Sanksinya
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan memberikan sanksi tegas agar pemilik pabrik tahu berformalin di Wilayah Parung menda
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akan memberikan sanksi tegas agar pemilik pabrik tahu berformalin di Wilayah Parung mendapatkan efek jera.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pemerintah sudah berupaya sejak 6 tahun lalu sudah berupaya menahan penggunaan formalin untuk bahan baku makanan, karena bukan sesuai peruntukkannya.
"Sejak 2016, pemerintah melakukan upaya untuk menahan penggunaan formalin di jalur pangan, seperti diketahui formalin itu digunakan untuk proses produksi kayu, pengawet jenazah yang tentunya berisi disinfektan," terangnya.
Penny menuturkan, ada sanksi pidana bagi pelanggar yang menggunakan bahan formalin untuk bahan makanan.
"Berdasarkan Undang-undang Pangan sanksinya 5 tahun penjara atau denda 10 m, karena ini menggunakan bahan berbahaya di pangan," ujarnya saat press conference di salah satu pabrik tahu berformalin di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut, Penny mengatakan, akan melakukan tindakkan tegas agar memberikan efek jera kepada pelanggar bahan berbahaya pada pangan.
Baca juga: Masuk Kategori Usaha Besar, Pabrik Tahu Berformalin di Parung Bogor Beromzet Fantastis Tiap Bulan
"Semoga ini berproses dan ada efek jera, saya kira efek jera tidak butuh waktu hingga pengadilan, karena itu butuh waktu lama, ada berbagai efek jera yang bisa kita berikan," jelasnya.
Disamping itu, Kasubdit 3 direktorat narkoba Polda JabarKasubdit 3 direktorat narkoba Polda Jabar, AKBP Kusno Diantara mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung kegiatan dari BPOM.
Baca juga: Pabrik Tahu Mengandung Formalin di Parung Bogor Ternyata Belum Kantongi Izin
"Terkait penanganannya, kami selaku pengawasan melalui Korwas (Koordinator Pengawas) akan selalu mengawasi dan mendampingi proses dari awal sampai akhir nanti, sampai inkrah akan kami dampingi," ucapnya.
Diketahui, untuk saat ini kedua pemilik pabrik tahu berformalin berinisial N (45), dan S (35) sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk pabrik tahu saat ini tidak diizinkan untuk beroperasi.(*)