4 Tahun Tak Terima Pesangon Usai Kena PHK Massal, Pekerja di Cileungsi Ancam Demo di Istana
Mereka pun melakukan demo aksi damai menuntut pembayaran pesangon terhadap 130 lebih karyawan yang kena PHK massal, Senin (13/6/2022).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Toni menjelaskan bahwa telah keluar Putusan Mahkamah Agung Register Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 jo Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung register perkara No. 266/Pdt. Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 11 Maret 2020.
Dalam putusan ini MA telah memerintahkan PT Bostinco dalam salah satu amarnya yakni menghukum tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kekurangan upah sampai dengan September 2018, Kompensasi PHK dan upah bulan Oktober 2018 yang belum dibayarkan serta upah Bulan November 2018 kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp 15.490.769.566 (Rp 15 Miliar lebih).
"Namun demikian, hingga hari ini PT Bostinca tidak kunjung melaksanakan putusan tersebut untuk membayarkan hak kami secara tunai dan utuh," ungkap Toni Agusman.