Kabar Artis
Terkuak Iko Uwais Ditendang Lebih Dulu, Pamer Luka Lebam di Tubuh, Laporkan Balik Rudi soal Fitnah
Dilaporkan kasus penganiayaan, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik sang desainer interior, Rudi atas fitnah dan pemutar balikkan fakta
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Versi Rudi di Hadapan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan kronologi aktor Iko Uwais yang diduga lakukan penganiayaan di kawasan Bekasi.
Awalnya, Iko Uwais diduga memesan jasa desain interior untuk merenovasi rumah miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kronologi ini, ini awalnya saudara Iko menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, belum lama ini.
Lebih lanjut Iko Uwais diduga baru membayar uang perjanjian renovasi setengah sehingga sang korban berinisial R meminta kepada Iko Uwais untuk melunasinya.
"Kemudian, dengan perjanjian, dengan nominal tertentu, baru dibayar setengahnya. Kemudian, setelah itu ditagih oleh korban," ujar Zulpan.
"Korban artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya. Ditagih, dengan mengirimkan invoice melalui Whatsapp," sambungnya.
Namun, menurut kesaksian korban, Iko Uwais diduga tidak menanggapi respon terkait permintaan perjanjian uang yang telah disepakati.
"Namun, tidak direspon oleh Iko Uwais. Setelah itu, pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban bersama denga saksi, yaitu Istri daripada korban ingin pulang dan melintas di depan rumah iko Uwais, kemudian saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak," ucap Zulpan.
Setelahnya Iko bersama dengan sang istri Audy Item keluar rumah untuk menghampiri sang desainer dan dilanjutkan dengan aksi pemulukan oleh pemeran film The Raid itu.
Menurut keterangan Zulpan, korban saat itu mengalami luka-luka bekas penganiayaan.
"Setelah itu korban bersama istrinya turun dr mobil. Kemudian, Iko bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri drpada Iko Uwais, menyampari korban dan saksi," tutur Zulpan.
"Saksi ini istri korban ya. Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dah Firmansyah langsung memukul korban hingga korhan mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," jelas Zulpan.
Saat ini korban berinisial R telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan tengah diproses lebih lanjut.
"Kemudian langkah yang diambil sekarang, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, beberapa saksi, ada dua saksi yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Laporan terhadap Iko Uwais terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Saling Lapor
Tak mau tinggal diam, aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sang desainer interior, Rudi.
Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.
"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.
"Tadi kita melaporkan ke Poldda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya.
Sehingga Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjut Leonardus.
Pagi Ini Iko Uwais Diperiksa
Aktor laga Iko Uwais rencananya bakal diperiksa polisi Polres Metro Bekasi Kota pada besok pagi, Selasa (13/6/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria.
Polisi juga telah memberikan surat pemeriksaan terhadap Iko Uwais, namun belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut oleh sang artis.
"Iya, tapi dari pihak terlapor belum terkonfirmasi yang bersangkutan akan datang atau tidak," ujar Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam.
"Namun kita jadwalkan pukul 10 pagi," sambungnya.
Lebih lanjut, atas kejadian tersebut Iko Uwais dan Firmansyah dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," pungkas Ivan.
Artikel ini tayang di Tribunnews - Iko Uwais dan Rudi Kini Saling Lapor Dugaan Kasus Penganiayaan, Ini Versi Kronologi Kedua Pihak