Penembakan di Cileungsi
Sempat Diculik Akibat Kakak Berhutang, Pria Asal Cileungsi Dianiaya hingga Ditembak Penagih Utang
Tak hanya itu, Fuad juga menjadi korban penganiayaan para penagih utang yang datang ke rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib apes dialami seorang pria asal Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Fuad (29) Ia harus menanggung kesakitan akibat hutang yang dilakukan kakaknya sendiri.
Bahkan, ia sempat diculik oleh para penagih utang yang mencari kakaknya tersebut.
Tak hanya itu, Fuad juga menjadi korban penganiayaan para penagih utang yang datang ke rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Satu dari total empat orang pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/6/2022).

Dari keempat pelaku yang diduga terlibat, sebanyak 3 orang diantaranya masih diburu polisi.
Sementara satu pelaku berhasil dibekuk tim dari Satreskrim Polres Bogor dan Reskrim Polsek Cileungsi di wilayah Bandung.
"Inisialnya untuk pelaku adalah ML," kata AKBP Iman Imanuddin.
Tagih Utang Rp 200 juta
Pemicu aksi penculikan tersebut lantaran masalah utang piutang.
Namun, yang punya utang senilai Rp 200 juta ini bukanlah Fuad, melainkan kakaknya.
Ia menjadi korban keganasan penagih utang akibat utang kakaknya sendiri.
"Motifnya menagih utang. Sekitar Rp 200 Jutaan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Warga di Cileungsi Bogor Ditembak Penagih Utang, Begini Kondisi Terkini Korban

Pelaku ML yang ditangkap ini, kata Kapolres, bukan merupakan orang suruhan, melainkan orang yang terlibat utang piutang tersebut.
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.
"Yang diamankan ini yang punya piutangnya. Kalau hasil keterangan penyidikan, saat ini baru satu kali (pelaku menagih utang dengan kekerasan)," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti pistol air softgun yang digunakan pelaku untuk menembak korban beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan roda empat mobil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kronologi
Pelaku penagih utang juga diduga salah sasaran dalam penagihan utang tersebut.
"Berawal dari kejadian para pelaku ini akan menagih utang kepada kakaknya korban. Kemudian di rumah ada korban dan di situ dilakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).
Saat dilakukan penganiayaan pada 25 Mei 2022 tersebut, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penculik yang Tembaki Warga Cileungsi Bogor Ditangkap Polisi
Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.
"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini air softgun," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.

Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.
"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.
"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.
"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(TribunnewsBogor.com/Huri/Naufal)