Kolonel Priyanto Belum Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto hingga kini belum dipecat dari TNI.

Hal itu lantaran ia mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.

Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding.

Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

Baca juga: Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur
Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).(15/3/2022). (KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved