Tewaskan Sejoli Karir Kolonel Priyanto Berakhir, Penjara Seumur Hidup Keluarga Korban Sebut Keadilan
Kolonel Inf Priyanto, tersangka pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak cuma itu saja, Priyanto juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD.
Vonis terhadap Priyanto dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).
Pada vonis tersebut, terdakwa Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (7/6/2022).
Tak hanya itu, Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang diterima terdakwa itu sama dengan tuntutan, yakni Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Bantah Pembunuhan Berencana, Pengacara Kolonel Priyanto Beri Alibi Kecelakaan, Ragukan Hasil Visum
Baca juga: Minta Dihukum 9 Bulan Penjara Bukan Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pamer Jasanya Selama Jadi TNI
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Orangtua Korban Minta Keadilan
Sebelumnya, keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut, mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Entes Hidayatullah, ayah Handi.
Ia menyebut hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.
