Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar, Windy Pilu Gara-gara Tak Dinikahi, Carlos Mendadak Pergi Usai Lamaran
Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar dia.
Gugatan yang diajukan Windy adalah Rp 1,4 miliar.
Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.
Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.
Jeremia mengatakan, saat mediasi kasus tersebut, Carlos tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan.
Karena itu pihaknya akan fokus pada proses sidang berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Windy Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Sudah Lamaran hingga Melahirkan Satu Anak"