Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar, Windy Pilu Gara-gara Tak Dinikahi, Carlos Mendadak Pergi Usai Lamaran

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.

Editor: khairunnisa
Mirror.co.uk
Ilustrasi hamil - Windy gugat pacarnya Rp 1,4 miliar gara-gara tak dinikahi padahal sudah dihamili. Wanita asal Kupang itu menuntut kekasihnya, Carlos untuk bertanggung jawab 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Windy Ekaputri Datta (27) membuat heboh satu Indonesia atas gugatannya ke pengadilan.

Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Pacaran setahun dan miliki 1 anak

Windy adalah lulusan D4 Keperawatan.

Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.

Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.

Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki.

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

Saat mengajukan gugatan, Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Baca juga: Tak Kunjung Dinikahi, Windy Gugat Pacarnya ke Pengadilan, Tergugat Dituntut Bayar Miliaran Rupiah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved