Kabar Artis
Ustaz Yusuf Mansur Menangkan Kasus Tabung Tanah, Terungkap Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan
Kasus tabung tanah yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hukum ungkap alasannya.
Tak hanya itu, ia pun turut mendoakan agar semua orang diberikan kesabaran dan berhenti menebarkan kebencian.
"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan... Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan2, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia..."
"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun ummat, bangsa dan negara. bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi... Berhenti menghasud, menebarkan kebencian... Kemarahan... Berhenti memproduksi konten2 yang campur aduk, konten2 yang mengundah amarah, tanda tanya, candaan2 bahaya, dan pemutarbalikan fakta,"
"Semoga semua dikarunai bener2 kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa Kehendak Allah, selalu Maha Baik,"
"Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama2 kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh2nya diampuni Allah," pungkasnya.
Alasan Pengadilan Negeri Tangerang Menolak Gugatan Kasus Tabung Tanah
Dilansir dari Tribunnews.com, penolakan gugatan kasus tersebut dilakukan majelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.
Pihak lain yang dimaksud oleh majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim, Rabu (22/6/2022).
Di sisi lain, Ariel Mochtar yang merupakan Kuasa Hukum Yusuf Mansur mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat dinilai cacat hukum.
Hal itu lantaran dalam gugatan yang dilayangkan seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yaitu Koperasi Merah Putih.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.
(Fathia Oktaviani/Magang)