UMK Bogor 2022
UMK Bogor 2022 di Angka Rp 4 Juta-an, Ini Perbandingannya dengan Depok dan Bekasi
Besaran UMK Bogor 2022 masih dikalahkan oleh Kota Bekasi yang menempati besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut ini besaran UMK Bogor 2022 yang menyentuh Rp 4 juta-an.
Ditetapkannya UMK Bogor 2022 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021.
Meski sudah menyentuh angka 4 juta, UMK Bogor 2022 masih kalah tinggi dibanding Kota Bekasi.
Besaran UMK Kota Bekasi 2022 adalah Rp 4.816.921,17, jumlah ini terbesar di Jawa Barat mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang tahun 2021 adalah yang paling banyak UMK tahun 2022.
Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini besaran UMK Bogor 2022 dan daerah di Jawa Barat lainnya.
Daftar UMK ini penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.
Berikut ini daftar UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- Kota Depok Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
- Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
- Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.
Baca juga: Cerita Pilu Pekerja Kena PHK di Bogor, Tunggu Pesangon yang Tak Kunjung Turun Hingga Meninggal Dunia
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.