Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Deret Gelar Akademik Erayani si Pria Jadi-jadian, dr Hingga SH, Dokter Asli Ngakak : Sepanjang Ini?

Gelar-gelar akademik itu bahkan dipamerkan Erayani di kartu undangan nikah saat akan mempersunting gadis berinisial NA asal Jambi.

Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
TikTok dr Iogh Bono
gelar akademik Erayani si pria jadi-jadian bikin ngakak dokter asli 

Pernikahan Erayani dengan seorang wanita berinisial NA berjalan selama 10 bulan.

Erayani dan NA kala itu hanya menikah siri.

Pernikahan mereka digelar Juli 2021 lalu. Saat itu Erayani menyebut akan datang bersama keluarga besarnya dari Lahat.

Baca juga: Terancam Penjara Usai Nikahi Sesama Jenis, Wanita Asal Lahat Sempat Lakukan Hal Nekat di Masjid

Tapi nyatanya pelaku datang hanya seorang diri.

Dia juga tak membawa identitas.

Setelah menikah siri, Erayani sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban di Kota Jambi.

Setelah beberapa bulan menikah, pelaku kemudian membawa kabur NA ke Lahat.

Saat itu, korban mengaku tidak sadar dan tiba-tiba dibawa pergi ke Lahat.

Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya
Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya (Tribunnews)

Di Lahat, korban tinggal di rumah keluarga dan teman Erayani selama 4 bulan.

Selama itu pula, NA dikurung di kamar, diberi makan sehari sekali pakai lauk telur.

Saat itu, pelaku mengatakan korban sedang diguna-guna ibunya sendiri, sehingga tidak boleh berkomunikasi.

Terungkapnya identitas pelaku yang ternyata perempuan itu bermula dari kecurigaan ibunda NA, istri siri Erayani.

Dia melihat saat mandi, menantunya yang dia kira pria tulen itu selalu menggunakan baju saat mandi.

Hingga akhirnya suatu saat dia meminta paksa kepada menantu itu untuk membuka baju.

Akhirnya terkuak setelah melihatnya tanpa pakaian, ciri fisik menunjukkan orang yang dia kenal dengan nama dokter Ahnaf Arrafif itu ternyata perempuan.

Selanjutnya, dia melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan akhirnya polisi menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved