UMK Bogor 2022

Besaran UMK Bogor 2022, Cek Perbandingannya dengan Upah Minimum se-Jawa Barat di Sini

Besaran UMK Bogor 2022 dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi - Besaran UMK Bogor 2022 termasuk tinggi dibanding upah minimum se-Jawa Barat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besaran UMK Bogor 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021.

Dibandingkan dengan upah minimum se-Jawa Barat lainnya, UMK Bogor 2022 masih cukup tinggi di posisi atas.

Kendati demikian, UMK Bogor 2022 masih kalah dibanding besaran UMK Kota Bekasi 2022.

Sebagai gambaran pendapatan bulanan Anda, wajib mengecek berapa upah minimum di daerah perusahaab tempat bekerja berada.

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini besaran UMK Bogor 2022 dan daerah di Jawa Barat lainnya.

Daftar UMK ini penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada. 

Berikut ini daftar UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
  5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
  9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
  14. Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
  16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
  20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
  27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.

Baca juga: Cerita Pilu Pekerja Kena PHK di Bogor, Tunggu Pesangon yang Tak Kunjung Turun Hingga Meninggal Dunia

Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK

Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.

Follow us

Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.

Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved