Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Karyawan Pabrik di Cileungsi Bogor Tegaskan Urusan Pidana

Sejumlah karyawan pabrik perusahaan industri furniture di Desa Cileungsi Kidul menuntut uang pesangon yang tak kunjung dibayarkan sejak tahun 2018.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Para pekerja sebuah perusahaan industri furniture di Jalan KH Umar, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali menggelar demo aksi damai terkait pesangon, Senin (27/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Sejumlah karyawan perusahaan industri furniture di Jalan KH Umar, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menggelar aksi damai terkait pesangon, Senin (27/7/2022).

Demonstrasi yang dilakukan sejumlah karyawan itu merupakan aksi lanjutan dari yang pernah dilakukan pada 13 Juni 2022, lalu.

Sejumlah karyawan melakukan aksi damai menuntut pesangon yang bertahun-tahun tak kunjung dibayarkan kepada 130 lebih karyawan yang kena PHK sejak tahun 2018 lalu.

Korlap Aksi Toni Agusman menjelaskan bahwa setelah demo pertama, pihak perusahaan tetap menawarkan pembayaran pesangon dicicil selama 5 tahun.

Namun para pekerja menolak karena mereka sudah terlanjur menunggu begitu lama terkait pembayaran pesangon tersebut sehingga mereka meminta cicilan 24 kali dengan uang jaminan 50 persen.

Dalam audiensi yang dilakukan pada unjuk rasa kedua, pihak perusahaan menawarkan jaminan.

"Barusan karena mereka tidak bisa memutuskan, cuman dia tadi memberikan jaminan, dan jaminan itu nanti akan ditandatangani oleh direktur," kata Toni Agusman kepada TribunnewsBogor.com, Senim (27/6/2022).

Janji jaminan itu disertai rencana penjualan aset lahan milik perusahaan seluas total 6 hektare yang mana seluas 4 hektare lahan diantaranya diklaim sudah ada calon pembeli.

Dengan adanya kabar ini, Toni menilai ini sudah termasuk ada perkembangan terkait tuntutan pesangon para pekerja yang belum dibayarkan tersebut.

"Dia minta 1 bulan, jika dalam 1 bulan tidak jadi, proses pidananya jalan lagi," kata Toni Agusman.

Kronologi

Menurut Korlap Aksi Toni Agusman, para pekerja yang menggelar demo aksi damai ini kena PHK massal oleh pihak perusahaan pada tahun 2018 lalu.

Saat para pekerja meminta pesangon, pihak perusahaan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Toni menjelaskan bahwa telah keluar Putusan Mahkamah Agung Register Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 jo Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung register perkara No. 266/Pdt. Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 11 Maret 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved