Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Karyawan Pabrik di Cileungsi Bogor Tegaskan Urusan Pidana
Sejumlah karyawan pabrik perusahaan industri furniture di Desa Cileungsi Kidul menuntut uang pesangon yang tak kunjung dibayarkan sejak tahun 2018.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Para pekerja sebuah perusahaan industri furniture di Jalan KH Umar, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali menggelar demo aksi damai terkait pesangon, Senin (27/7/2022).
Dalam putusan ini MA telah memerintahkan pihak perusahaan dalam salah satu amarnya yakni menghukum tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kekurangan upah sampai dengan September 2018, Kompensasi PHK dan upah bulan Oktober 2018 yang belum dibayarkan serta upah Bulan November 2018 kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp 15.490.769.566 (Rp 15 Miliar lebih).
Namum hingga Juni 2022, pembayaran tersebut masih belum dilakukan.(*)