Modus Admin Bank Riau Bobol Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Terungkap, Pelaku Terjerat Judi Online

Seorang pegawai Bank Riau-Kepri nekat curi uang 71 nasabah untuk judi online, aksinya dilakukan sejak 2020 dengan kerugian lebih dari Rp. 5 Miliar

Editor: widi bogor
Kompas.com
RP (33) pelaku admin Bank Riau-Kepri saat diamankan Polda Riau karena membobol uang milik nasabah dengan total kerugian RP. 5 Miliar 

Kejadian berlanjut pada Kamis (21/6/2022), saat itu Adria Fitria selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pengaraian mengetahui adanya penarikan yang dilakukan dengan kartu ATM atas nama M. Khadaffi.

Adria Fitria kemudian melaporkannya kepada kantor pusat BRK.

Kemudian pihak kantor pusat BRK membuat laporan kepada pihak Polda Riau untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Pelapor berinisial GN, selaku anggota tim investigasi (BRK pusat dari Pekanbaru) melaporkan kejadian ke Polda Riau, dan ditindaklanjuti tim Subdit II Perbankan," kata Sunarto.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap bahwa uang nasabah dicuri oleh pelaku RP.

Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Rekening Dorman Produk Tabumgan dan Giro PT BRK.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua lembar foto copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor: 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022, 3 lembar print out rekening koran, dll.

Hal mengejutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

Modus Pelaku

Saat dikonfirmasi, Sunarto menjelaskan bahwa saat ini pelaku RP sudah ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (25/6/2022) lalu.

Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku, dimana para nasabah diketahui tidak memiliki kartu ATM, kemudian RP melancarkan aksinya dengan menarik uang korban menggunakan kartu ATM.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

Baca juga: Cerita Malang Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Diiming-imingi Untung Besar, Malah Raib Rp 66 Miliar

Kasus itu bermula dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved