22 Nama Jalan Diganti Anies, Anggota DPRD DKI Ungkap Kecurigaan: Kenapa Gak Dari Awal Jadi Gubernur?
4 bulan sebelum lengser dari DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota, anggota DPRD DKI ungkap kecurigaan ini
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi Anies Baswedan yang tiba-tba mengubah nama jalan jelang lengser dari jabatan Gubernur DKI Jakarta membuat heran anggota DPRD DKI.
Cuma jarak 4 bulan sebelum lengser dari DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi.
Aksi Anies Baswedan ini pun disorot tajam dan dicurigai oleh anggota DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.
Apalagi, Anies Baswedan menyebutkan pergantian nama jalan itu akan berlanjut ke tahap 2.
Sehingga, akan lebih banyak lagi nama jalan di DKI Jakarta yang akan diubah total.
Menurut Kenneth, pergantian nama jalan itu tidak bisa sembarangan, hal itu lantaran akan merepotkan warga sekitar.
Terbukti, banyak warga yang melakukan aksi protes menentang pergantian nama jalan di DKI Jakarta.
"Pergantian nama jalan ini pasti akan merepotkan banyak pihak, pertama warga sekitar, lalu usaha dan jasa layanan pengiriman logistik yang akan berdampak.
Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya, apalagi belakangan ini muncul penolakan penggantian nama jalan di beberapa tempat setelah diresmikan oleh Gubernur Anies," kata Kenneth dalam keterangan tertulis dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Dalang Pergantian Nama Jalan di Jakarta Bukan Anies, Ketua DPRD DKI Tuding Sosok Ini, Siapa Dia?
Apalagi, lanjut Kenneth, sebelum ubah nama jalan, Anies Baswedan tidak menerapkan sosialisasi ke publik jauh-jauh hari.
Melainkan sang Gubernur DKI Jakarta itu bermanuver sendiri tanpa bersosialisasi terhadap warga terkait pergantian nama jalan yang diumumkan 22 Juni lalu.
Aksi Anies Baswedan itu pun bertolak belakang dengan kasus yang terjadi pada 2018 lalu.
"Sebenarnya tidak masalah mengganti nama jalan dengan nama tokoh-tokoh di Jakarta sebagai bentuk apresiasi apa yang sudah diberikan untuk DKI Jakarta, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan, karena hal ini sangat berkaitan dengan kehidupan dan kegiatan banyak orang," tuturnya.

Kent menilai, keputusan yang dibuat Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta”, adalah keputusan yang sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi.
Selain itu juga, program pergantian nama jalan tersebut tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Anggota DPRD DKI Jakarta itu pun heran, mengapa tidak sejak awal jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan mengganti nama-nama jalan di Jakarta.
"Kalau memang pergantian nama jalan tersebut memang sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta.
Seharusnya sejak awal, semenjak Anies terpilih menjadi Gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD DKI Jakarta," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Baca juga: 22 Nama Jalan Baru yang Diubah Anies Baswedan Ternyata Tidak Sah, Kenapa? Ini Kata Ketua DPRD DKI
Lalu, kata Kent, keputusan perubahan nama jalan juga terkesan mendadak sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga DKI Jakarta yang terdampak.
Dan kini akhirnya banyak penolakan dari warga.
"Poin pentingnya, harus menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara massif, agar tidak munculnya reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan tersebut.

"Tidak adanya bentuk sosialisasi dampaknya saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi Jakpus yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief, mereka (warga-red) mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ."
"Lalu juga ada penolakan di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, mereka menolak keras dengan membuat spanduk di lokasi. Artinya, masyarakat tidak mau nama jalannya diganti karena hanya akan membuat repot," ketus Kent.
Baca juga: Ganti Nama Jalan Warung Buncit yang Punya Sejarah, Anies Diminta Hati-hati, Sejarawan: Sudah Diriset
Seharusnya, kata Kent, di akhir masa jabatan 4 bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD.
Bukan membuat program-program yang nyeleneh dan tidak bermanfaat untuk warga.
Aksi Anies Baswedan yang tiba-tiba ubah nama jalan di DKI Jakarta itu pun dicrigai Kenneth bermuatan politis.

Apalagi aksinya dilakukan 4 bulan jelang akhir masa jabatan sebagai Gubernur DKI.
"Di akhir masa jabatan, saya meminta Pak Anies untuk merampungkan program prioritas yang terangkum dalam RPJMD saja, bukan malah membuat keputusan yang terkesan sangat politis.
Keputusan perubahan nama jalan tersebut terkesan sangat politis, karena di eksekusi pada sisa 4 bulan masa jabatan yang sebentar lagi berakhir," tutur Kent.
Baca juga: Youth 20 Bakal Gelar Konferensi Tingkat Tinggi, Anies Minta Para Pemuda Bahas soal Planet Layak Huni
Kata Kent, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tercatat ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.
"Sebanyak 50 ribu warga Jakarta yang di repotkan untuk memperbaharui data.
Saya berharap di sisa waktu jabatan Gubernur, Pak Anies harus bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak dalam perubahan nama jalan ini untuk merubah data yang bukan hanya persoalan KTP saja sampai selesai.
Jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik. Terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov maupun Korlantas faktanya tidak semulus dalam pelaksanaanya di lapangan," tutur Kent.
Baca juga: Eks Stafnya Kini Dukung Anies, Ahok Bersuara: Tidak Ada Hubungan dengan Saya
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu pun berharap, keputusan perubahan nama jalan ini tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur nantinya.
Ia khawatir proses perbaikan dokumen, dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies.
"Jangan nantinya program perubahan nama jalan ini akan membebani Pj Gubernur kedepannya, karena dalam hitungan bulan Anies sudah tidak menjabat sebagai Gubernur DKI.

Saya khawatir bahwa proses perbaikan data dan dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," ungkap Kenneth.
Maka dari itu, politisi PDIP ini meminta agar Anies Baswedan mengkaji ulang soal aksi pergantian nama jalan di DKI Jakarta.
"Dan Saya barharap Pak Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua ini. Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah di lokasi jalan, konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," pungkasnya.
Baca juga: Holywings Ditutup, PDIP Sindir Anies Baswedan Pansos Jelang Pemilu, PSI : Harusnya Pemprov DKI Malu
Ketua DPRD DKI : Kami Saja Tidak Diajak Ngobrol
Tak hanya Kenneth, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak heran banyak warga menolak pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, keputusan pergantian nama jalan itu dilakukan sepihak tanpa berkoordinasi dengan legislatif.
Oleh karena itu, Prasetyo pun mengaku tak heran bila Gubernur Anies Baswedan juga tak mengajak masyarakat duduk bareng untuk membahas pergantian nama jalan ini.
"Sebagai pemerintah daerah, sebagai pengayom, makanya ajak ngobrol. Tapi DPRD-nya saja enggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ucapnya di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Politikus senior PDIP ini pun dibuat makin kecewa lantaran usulannya mengganti nama Jalan Kebon Sirih menjadi Ali Sadikin tak didengar Anies Baswedan cs.
Padahal, usulan tersebut sudah pernah disampaikan saat sidang paripurna istimewa peringatan HUT ke-494 Kota Jakarta yang berlangsung tahun lalu.
Alih-alih mengganti nama Jalan Kebon Sirih jadi Ali Sadikin, nama eks Gubernur DKI Jakarta itu justru tak masuk daftar tokoh Betawi yang namanya diabadikan jadi nama jalan oleh Anies Baswedan.
"Pada saat itu saya menjelaskan bahwa permintaan di HUT ke-494 DKI Jakarta itu ada Jalan H. Ali Sadikin. Nah, di sini enggak mengerti," ujarnya.
"Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan enggak, dia sendiri yang berbuat, ya sudahlah," sambungnya.
Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar masyarakat yang menolak pergantian nama ini untuk segera melapor ke DPRD DKI.
Ia pun berjanji bakal menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Pemprov DKI untuk dimintai keterangan.
"Kalau masyarakat mau mengadu, boleh, nanti akan kami tampung. Bisa saja, kami panggil Asisten Pemerintahan DKI Jakarta," tuturnya.
Baca juga: Diklaim Surya Paloh Jadi Pemersatu Bangsa, Ini Respon Anies dan Ganjar saat Diduetkan
Berikut daftar pergantian nama jalan di Jakarta:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (*)