UMK Bogor 2022

Besaran UMK Bogor 2022, Upah Minimum Kabupaten dan Kota Selisih Rp 150 Ribu

Besaran UMK Kota Bogor 2022 dengan UMK Kabupaten Bogor 2022 berbeda sedikit, upah minimum antar keduanya hanya sekitar Rp 150 ribu.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Besaran UMK Bogor 2022 hanya selisih sedikit antara Kota dan Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut update besaran UMK Bogor 2022 setelah disahkan tanggal 20 November 2022.

UMK Bogor 2022 memiliki nominal yang berbeda-beda antara kota dan kabupatennya.

Sebab penetapan UMK Bogor 2022 ini ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dimana perhitungannya dengan memerhatikan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Oleh sebab itu, jumlah upah minimun tiap daerah berbeda-beda, bahkan di Bogor sendiri.

Besaran UMK Kota Bogor 2022 dengan UMK Kabupaten Bogor 2022 berbeda.

Meski perbedaannya tak jauh namun UMK Kota Bogor 2022 nilainya lebih besar dari UMK Kabupaten Bogor 2022.

Lantas, berapakah besarannya?

Baca juga: Tanamkan Orientasi Bisnis, Kementan Bekali Petani Literasi Keuangan

Besaran UMK Bogor 2022 ini sudah disahkan sejak tanggal 30 November 2021 lalu yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

UMK Bogor 2022 berada di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Namun, UMK Bogor 2022 masih berada di atas Kabupaten dan Kota Bandung.

Jumlah yang tertera dalam Keputusan tersebut adalah yang harus dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

Lalu, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow us

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved