Sebanyak 46 WNI Calon Jemaah Haji Dideportasi, Visa Jadi Kendala, Ini Penjelasan Haji Furoda

Ratusaan calon haji Furoda dideportasi di Arab Saudi karena masalah dengan visa. Di dalam artikel dijelaskan tentang apa itu haji Furoda.

Editor: Yudistira Wanne
Darmawan/MCH2019
Suasana Masjidil Haram - Pulahan Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji Furoda dideportasi dari Tanah Suci. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji dideportasi dari Tanah Suci.

Calon jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi itu merupakan calon haji Furoda.

Dideportasinya 46 jemaah calon haji Furoda karena amsalah Visa.

Baca juga: Dideportasi dari Singapura, Ustaz Abdul Somad Syok Barang Bawaannya Dicurigai, Padahal Ini Isinya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa pihak Arab Saudi 46 WNI calon haji tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," ujar Hilman.

“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," lanjutnya.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi merasa aneh lantaran calon Haji Furoda tersebut lolos dari Counter Airline di Jakarta hingga Jeddah, Arab Saudi.

Syam mengatakan puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi itu bukan berasal dari 259 travel agent di bawah Sapuhi.

Selain itu, ia menduga puluhan calon jemaah haji tersebut tertipu dengan penjual visa.

"Mereka tertipu dengan penjual visa Furoda yang di edit e-visanya. Anehnya di Jakarta bisa lolos di Counter Airlinenya," kata Syam Resfiadi kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022) kemarin.

Baca juga: Ingin Mendoakan Warga Bogor Yang Banyak Masalah, Bima Arya Akan Berangkat Ibadah Haji Malam Ini

Haji Furoda

Haji furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Program ini kerap dipilih karena antre, jemaah calon haji bisa berangkat di tahun yang sama mereka mendaftar.

Melansir laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan Furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara atau disebut haji non-kuota.

Baca juga: Doakan Saya Kuat Menjalankan Amanah Pesan Bima Arya Usai Lepas 436 Calon Jemaah Haji Kota Bogor

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved