Tergugat Tak Hadir, Persidangan Fasos Fasum Griya Alam Sentosa Cileungsi Bogor Ditunda

Persidangan harus ditunda karena dua tergugat tak hadir dalam jadwal yang sudah ditentukan.

Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas
Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cileungsi, Henry di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/7/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Persidangan kasus penjualan fasos fasum di Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditunda karena tidak hadirnya pihak tergugat.

Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Toto Ruhanto mengatakan bahwa pada sidang pertama ini semua kuasa hukum dari tergugat hadir, tetapi dari pihak pertama tidak hadir.

"Pertama dari PT Gunung Hermon Permai dan yang kedua notaris lama Cahyo Subroto," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (5/7/2022).

Diketahui, PT Gunung Hermon Permai ini merupakan pengembang pertama dari perumahan Griya Alam Sentosa.

Alasan dua tergugat tersebut tidak hadir, menurutnya kedua alamatnya sudah tidak sesuai dengan yang tertulis saat ini, yang di mana sudah pindah kantor.

Toto Ruhanto mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum dari masyarakat Griya Alam Sentosa Cileungsi, pihaknya menuntut hak masyarakat.

"Yang di mana fasum dan fasos ini diperjualbelikan oleh oknum, oknumnya nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.

Karena tergugat tidak hadir, maka persidangan ini ditunda hingga tiga pekan kedepan.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Yudi Deki Purwadi menambahkan bahwa persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 3 Minggu kedepan.

"Ditunda selama 3 Minggu, nanti sidang lagi hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, hari ini jadi agendanya hanya pemanggilan dan pemeriksaan dari berkas-berkas, termasuk surat kuasa dan kelengkapan sebagai advokat," pungkasnya.

Tanggapan BPN

Ditundanya persidangan kasus dugaan penjualan tanah fasos fasum oleh terduga oknum di Perumahan Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditanggapi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cileungsi Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022) lalu, warga Griya Alam Sentosa Cileungsi berunjuk rasa di kantor BPN Cileungsi untuk menuntut soal penjualan fasos fasum di perumahannya.

Seksi Sengketa BPN Cileungsi, Henry mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan kasus tersebut di meja hijau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved