Tergugat Tak Hadir, Persidangan Fasos Fasum Griya Alam Sentosa Cileungsi Bogor Ditunda
Persidangan harus ditunda karena dua tergugat tak hadir dalam jadwal yang sudah ditentukan.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
"Apa yang digugatkan nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (5/7/2022).
Dalam kasus ini, pihak BPN pun senantiasa memberikan pilihan bagi warga Griya Alam Sentosa Cileungsi untuk lanjut atau tidaknya pada kasus tersebut.
Bahkan dalam persiapannya sidang ini, pihak BPN masih meninjau kembali agenda persidangan pada kasus tersebut.
Henry mengungkapkan bahwa pada hari ini hanya merupakan panggilan, jadi pihak BPN sudah menyiapkannya.
"Persiapan BPN kan ini masih panggilan, kalau mediasi itu pemberitaannya apa mau damai atau lanjut, di persidangan aja nanti agendanya," paparnya.
Bahkan, pihak BPN enggan berkomentar lebih jauh dalam kasus fasos fasum ini.
"Untuk fasos fasum nanti itu di persidangan," tegasnya.
Sidang ini akan diundur selama tiga Minggu kedepan, dikarenakan dua tergugat yang tidak dapat hadir pada sidang pertama ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Toto Ruhanto menambahkan bahwa yang hadir pada sidang kali ini hanya kuasa 7 sampai 14 saja, sehingga persidangan tersebut ditunda.
"Kebetulan beliau (pihak BPN) juga terlihat mungkin masih belum paham juga sebagai kuasa hukum, kuasanya juga masih salah dan mesti diperbaiki," pungkasnya.