Ikut Tanggapi Polemik ACT, Ketua MUI Kota Bogor Soroti Amil Zakatnya : Sepertinya Tidak Resmi

Ketua MUI Kota Bogor ikut memberikan tanggapan soal kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua MUI Kota Bogor KH Tb Muhyidin ikut mengomentari soal polemik dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Lembaga Filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Tanggapan tersebut berdatangan usai viralnya ACT yang disebut-sebut tidak menyalurkan dana kepada umat sebagaimana mestinya.

Bahkan, masyarakat dengan lantang menyebarluaskan tagar #AksiCepetTilep dan #janganpercayaACT.

Dalam tagar yang ramai tersebut, diindikasikan petinggi ACT digaji dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 250 juta per bulan.

Serta, diketahui sebesar 13,7 persen bagian dana diambil untuk kemaslahatan.

Usai viralnya itu pun, kantor-kantor cabang termasuk yang ada di Kota Bogor terkena dampak dengan banyaknya pesan masuk serta sirkulasi donasi yang sedikit tersendat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor pun turut menanggapi kasus yang mencatut nama ACT sebagai lembaga yang ikut mengelola zakat.

Ketua MUI Kota Bogor KH Tb Muhyidin menjelaskan, secara aturan memang dari badan zakat, ada beberapa persentase dari zakat yang bisa menjadi hak amil zakat.

"Secara syariat dipotong. Kalau persennya sangat relatif, tergantung dari pemasukan dan penerimaan zakat itu. Dan tergantung kepada yang sangat membutuhkan fakir miskin yang membutuhkan zakat itu. Tapi sangat relatif, jadi tidak bisa dipastikan," kata Kyai Muhyidin kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (6/7/2022).

Muhyidin menjelaskan, persentase yang didapatkan oleh amil zakat itu sesuai aturan yang berlaku dan bagi amil zakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Amil zakat yang sudah ditetapkan itu, berhak mendapat persentase bagian dari zakat.

"Amil zakat yang formal yang diterima oleh syaik adalah yang dibenarkan oleh agama dan diakui oleh pemerintah. Baik wali kota, bupati, gubernur, dan bapak presiden. Itulah yang ada tercatat di dalam Al Quran sebagai amil zakat, yang bisa menerima bagian dari zakat," jelas Muhyidin.

Muhyidin pun tidak menampik, amil zakat yang tidak ditunjuk dan dikukuhkan oleh pemerintah rawan adanya penyelewengan.

Sebab, sesuai aturan, amil zakat formal sudah sepatutnya paham aturan dengan mendapat persentase bagian yang sudah ikut ditetapkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved