Akhirnya Anak Kiai Jombang Menyerah, Dijemput Tengah Malam, Pasrah Dikawal Polisi
Akhirnya drama penangkapan anak Kiai Jombang berakhir, tersangka pencabulan, MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat polisi.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
"Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang," tutur Kapolda menambahkan.
Baca juga: Anak Kiyai Jombang Diduga Buronan Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Keluarga diberi kesempatan bertemu
Polisi memberikan kesempatan bagi keluarga bertemu dengan MSAT.
"MSA dibawa ke Polda Jatim nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga negara harus taat hukum.
Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.
Baca juga: Kapolres Berlutut Depan Kiai Jombang untuk Serahkan Anaknya DPO Pencabulan, Kiai Tegas : Ini Fitnah
Kericuhan saat Penangkapan MSAT
Sebelumnya, kericuhan terjadi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, usai aparat kepolisian mulai mengepung hendak tangkap paksa DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Saat pengepungan pada Kamis (7/7/2022), sebanyak 320 simpatisan atau sukarelawan dari berbagai daerah juga ditangkap.

Mereka diangkut menggunakan truk polisi dan Satpol PP ke Polres Jombang menjalani pemeriksaan.
"Yang menghalang-halangi masih diproses di Polres Jombang, ada sekitar 320 orang. Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu untuk melakukan administrasi terhadap MSAT," ujar Nico.
Kronologi Kasus Pencabulan
MSAT sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019.
NA merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019.
Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022).
Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. (*)