Ditaruh di Sel Khusus, Begini Kondisi Mas Bechi Tersangka Pencabulan, Nasib Simpatisannya Ikut Miris

Setelah melalui drama panjang nan melelahkan, Polda Jatim akhirnya membawa Mas Bechi, anak kiai Jombang ke tahanan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Para simpatisan anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan ditempatkan di lapangan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, ratusan MSA tersebut dipulangkan dari kantor polisi 

“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap AKP Giadi dilansir dari Kompas.com.

Sedangkan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalang-halangi polisi yang melakukan pencarian MSA di pesantren milik ayahnya.

“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar AKP Giadi.

Lebih lanjut, AKP Giadi menyebut kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres berlutut depan Kiai Jombang untuk serahkan putranya yang jadi DPO pencabulan
Kapolres berlutut depan Kiai Jombang untuk serahkan putranya yang jadi DPO pencabulan (kolase Youtube/Istagram)

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

AKP Giadi menambahkan, sebanyak 318 simpatisan MSA dipulangkan karena tidak memenuhi sebagai pelaku utama pengadangan kepada petugas yang sedang melakukan upaya penegakan hukum.

Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiyai Jombang, Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Santriwati Ketakutan

Sebagaimana diberitakan, MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi, Kamis (7/7/2022) malam.

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot.

Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved