Hati-hati Ngeprank di Tempat Umum Bakal Ada Sanksinya, Ini Rinciannya
Pembuat konten prank sekarang patut waspada. Sebab membuat prank di tempat umum akan ada sanksinya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hati-hati dalam membuat konten iseng berupa prank.
Kini ngeprank di tempat umum bakal kena sanksi.
Sanksi itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).
Dalam rancangan tersebut melarang seseorang bertindak hingar- bingar hingga mengganggu tetangga pada malam hari dan kenakalan di tempat umum (Ngeprank).
Baca juga: Satu Indonesia Tertipu, Wajah Polos Kakek Digaji Pakai Uang Mainan Cuma Prank, Baim Wong Bertindak
Dua perbuatan ini bisa dilaporkan ke polisi sebagaimana yang tercantum dalam Bab Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum
"Setiap Orang yang ditempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," Demikian bunyi Pasal 333 RKUHP tentang Prank ( kenakalan di tempat umum)
Pasal tentang keributan di malam hari berbunyi
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,"demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.
Baca juga: Bayinya Tak Ada saat Dicek ke Dokter Kandungan, 300 Perempuan Kena Prank si Teteh
Diketahui, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, membuat kebisingan di malam hari dan ngeprank termasuk dalam hukuman kategori II, dengan maksimal denda sebesar Rp10 juta.
Berikut bunyi Pasal 79 ayat 1:
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/h-13-bocah-yang-diamankan-tim-jaguar-polresta-depok.jpg)