Hati-hati Ngeprank di Tempat Umum Bakal Ada Sanksinya, Ini Rinciannya

Pembuat konten prank sekarang patut waspada. Sebab membuat prank di tempat umum akan ada sanksinya.

Tayang:
Editor: Yudistira Wanne
Istimewa/Dokumentasi Tim Jaguar Polresta Depok/tribunjakarta
Ilustrasi prank - Pembuat konten prank harus berhati-hati. Sebab ngeprank di tempat umum bakal ada sanksinya. 

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca juga: Prank Warga Satu Kampung, Pria Ini Kabarkan Orangtuanya Meninggal Dunia, Tetangga Sudah Gali Kuburan

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.

(TribunMedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved