Hati-hati Ngeprank di Tempat Umum Bakal Ada Sanksinya, Ini Rinciannya
Pembuat konten prank sekarang patut waspada. Sebab membuat prank di tempat umum akan ada sanksinya.
Tayang:
Editor:
Yudistira Wanne
Istimewa/Dokumentasi Tim Jaguar Polresta Depok/tribunjakarta
Ilustrasi prank - Pembuat konten prank harus berhati-hati. Sebab ngeprank di tempat umum bakal ada sanksinya.
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca juga: Prank Warga Satu Kampung, Pria Ini Kabarkan Orangtuanya Meninggal Dunia, Tetangga Sudah Gali Kuburan
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/h-13-bocah-yang-diamankan-tim-jaguar-polresta-depok.jpg)