Polbangtan Bogor
Kementan dan Satgas Kota Bogor Terus Kendalikan PMK Pada Hewan Kurban Pasca Idul Adha
kegiatan kolaboratif berbagai pihak untuk langkah preventif dan kuratif merupakan respon cepat pemerintah terkait PMK.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor KH TB Muhidin, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menginginkan pada saat lebaran haji nanti kita menciptakan kondisi tenang, khusyu dan nyaman.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, sangat memperhatikan, sigap dan tegas dalam penanganan PMK.
“Tidak segan dan ragu memberikan sangsi kepada pelanggar yang memaksakan membawa hewan ternak yang terduga atau terinfeksi PMK ke kota bogor atau dari daerah tertular ke daerah yang bebas PMK. Sanksi yang diterima hukuman 1 tahun penjara” ujarnya
Denny Widaya Lukman dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis.
IPB University menyatakan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku tidak menular ke manusia dan bukan masalah kesehatan masyarakat.
Beliau juga menyampaikan bahwa menurut Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) dan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Bahwa Pemotongan hewan kurban sebaiknya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi oleh Pemerintah, Pemotongan di luar RPH – ijin ke Pemda setempat dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.
Hewan sehat yang dipotong, hewan sakit atau dicurigai sakit dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas KPP Kota Bogor, hewan sakit dengan gejala ringan (Fatwa MUI No 32 Tahun 2022) dapat dipotong- di bawah pengawasan Petugas PKH.(*)