Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polbangtan Bogor

Kementan dan Satgas Kota Bogor Terus Kendalikan PMK Pada Hewan Kurban Pasca Idul Adha

kegiatan kolaboratif berbagai pihak untuk langkah preventif dan kuratif merupakan respon cepat pemerintah terkait PMK.

Polbangtan Bogor
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor memperkuat barisan untuk mengantisipasi dampak dari PMK pada hewan ternak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang dilaksanakan 10 Juli 2022 kemarin diiringi dengan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Masih tingginya wabah PKM membuat Kementan dalam hal ini Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor semakin memperkuat barisan untuk mengantisipasi dampak dari PMK pada hewan ternak.

Belum lama ini, rapat koordinasi yang diselenggarakan di Pemerintah kota Bogor yang dipimpin langsung oleh Walikota Bima Arya yang dihadiri oleh Kepala DKPP, Kapolres Kota Bogor, Kodim 0606 Kota Bogor, KADIN Kota Bogor, Camat Seluruh Kota Bogor dan Lurah kota bogor, Dokter Hewan, IPB, Polbangtan Bogor.

Menurut Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kegiatan kolaboratif berbagai pihak untuk langkah preventif dan kuratif merupakan respon cepat pemerintah atas adanya laporan penyebaran wabah PMK di berbagai daerah terus akan didorong.

“Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan bantuan obat, antibiotik, dan vitamin. Meski angka kematian cukup rendah tidak membuat pemerintah menyepelekan PMK. Saya memerintahkan seluruh jajaran hingga tingkat daerah meningkatkan pengawasan”, kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo pun  meminta agar wabah PMK tak disikapi berlebihan yang dapat berdampak pada kepanikan, terutama di kalangan peternak.

Semua pihak harus optimis bahwa PMK bisa diatasi dengan cepat serta meningkatkan kewaspadaan.

Pada kesempatan berbeda,  Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan  seluruh komponen di bawah BPPSDMP wajib turun, terutama tenaga medik dan paramedik, untuk peran aktif menanggulangi penyebaran PMK.

“Semua harus turun ke lapangan,” kata Dedi Nursyamsi.

Untuk segera memutus penyebaran PMK, sebanyak 86 kegiatan telah diselenggarakan BPPSDMP di hampir seluruh wilayah Indonesia.

"Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Pendampingan, Webinar, Desinfektan Kandang, Vaksinasi, hingga Pengobatan Hewan Ternak," ucap Dedi Nursyamsi.

Anas S Rasmana selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor memaparkan, bahwa Menurut World Organization For Animal Health, FAO, SE Mentan No. 03/SE/PK.300/M/5/2022 & Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 : “Sapi yang terserang virus PMK, apabila disembelih maka daging dan susu nya aman untuk dikonsumsi dan tidak menularkan kepada manusia.”

Ada beberapa Langkah yang dilakukan pemerintah kota bogor terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku, yaitu Ternak yang sehat dimonitoring dan disupport vitamin dan herbal, sapi yang sakit diberikan pengobatan dan dimonitoring kesembuhannya.

Kemudian diberikan vitamin dan herbal, sapi yang sakit dengan gejala ringan dapat disembelih untuk keperluan kurban dengan syarat bagian kaki, kepala dan ekor direbus terlebih dahulu sebelum didistribusikan.

Menginventarisir kebutuhan pembiayaan dan logistik Satgas PMK,  Membentuk satgas di tingkat kota, kecamatan serta kelurahan dan menutup akses masuk ternak ke kota bogor ataupun keluar Kota Bogor, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor KH TB Muhidin, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menginginkan pada saat lebaran haji nanti kita menciptakan kondisi tenang, khusyu dan nyaman.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, sangat memperhatikan, sigap dan tegas dalam penanganan PMK.

“Tidak segan dan ragu memberikan sangsi kepada pelanggar yang memaksakan membawa hewan ternak yang terduga atau terinfeksi PMK ke kota bogor atau dari daerah tertular ke daerah yang bebas PMK. Sanksi yang diterima hukuman 1 tahun penjara” ujarnya

Denny Widaya Lukman dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis.

IPB University menyatakan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku tidak menular ke manusia dan bukan masalah kesehatan masyarakat.

Beliau juga menyampaikan bahwa menurut Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) dan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Bahwa Pemotongan hewan kurban sebaiknya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi oleh Pemerintah, Pemotongan di luar RPH – ijin ke Pemda setempat dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.

Hewan sehat yang dipotong, hewan sakit atau dicurigai sakit dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas KPP Kota Bogor, hewan sakit dengan gejala ringan (Fatwa MUI No 32 Tahun 2022) dapat dipotong- di bawah pengawasan Petugas PKH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved