Modus Dukun di Banyuwangi Tipu Pasien Terbongkar, Korban Tergiur Iming-iming Uang Rp 12 Miliar
Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi seorang dukun palsu di Banyuwangi meresahkan warga.
SH (49), seorang dukun palsu di Kabupaten Banyuwangi mengaku dapat menggandakan uang miliaran rupiah.
Pengakuannya terbukti palsu, SH pun ditangkap polisi.
Pelaku diringkus aparat setelah menggasak uang korbannya senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022.
Menurut Budi, penipuan itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban mendapatkan telepon dari temannya yang berinisial AM.
Dalam percakapan telepon itu, AM mengatakan bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang dengan media keris.
Korban lalu diantar oleh AM ke rumah tersangka.
Baca juga: Sosok Dukun Cabul di Bogor, Profesi Aslinya Terungkap, Polisi : Khilaf Katanya
Di sana, korban diberikan syarat, jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan mahar sebesar Rp 35 juta.
Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju.
“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH. Karena korban kenalnya kepada AM,” ucap Budi.
Ternyata, uang Rp 35 juta itu digunakan pelaku untuk membeli minyak khusus sebagai sarana memberi makan keris yang dijadikan alat menggandakan uang.
“Korban dijanjikan dalam waktu 15 hari uang itu akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.