Modus Dukun di Banyuwangi Tipu Pasien Terbongkar, Korban Tergiur Iming-iming Uang Rp 12 Miliar
Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju.
Namun bukan uang miliaran rupiah yang didapat oleh korban.

Rupanya, uang Rp 35 juta itu malah dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku berdalih, uang tersebut tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.
SH kemudian meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta.
“Tetapi sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan," ujar Budi.
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Akhirnya Ponari Muncul, Dulu Kantongi Rp 100 Juta Perhari, Kini Dukun Cilik Rela Dibayar Rp 23 Ribu
Laporan korban diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer.
Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Sehari setelah laporan, SH berhasil ditangkap polisi di ATM BCA Pasar Purwoharjo.
“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Palsu di Banyuwangi Diringkus"