Nasib Miris Mas Bechi di Sel saat Lebaran, Tak Dijenguk Keluarga, Terkuak Kondisi Anak Kiai Jombang
Anak kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang itu pun tak bisa merayakan momen Hari Raya Idul Adha 2022 bersama keluarga.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
"Kunjungan mandiri baru akan kami buka pada 19 Juli 2022 mendatang," ujar Hendra.

Ditambah lagi, Mas Bechi tersangka pencabulan itu mendekam di sel isolasi.
Sehingga tak sembarangan orang menjenguk, termasuk keluarga pun diawasi ketat oleh petugas.
Berdasarkan peraturan, Mas Bechi ini akan ditahan di sel isolasi berukuran 4x5 meter selama 2 minggu ke depan.
"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.
Baca juga: Kasat Reskrim Jadi Korban saat Jemput Paksa Mas Bechi, Disiram Air Panas Hingga Diangkut Ambulans
Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini orangtua dan keluarga MSAT masih belum diperkenankan berkunjung ke rutan.
Meski begitu, keluarga selalu diberikan update soal kondisi Mas Bechi yang mendekam di sel tahanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dari pihak rutan, Mas Bechi dalam keadaan sehat jasmani dan psikologis.
"Sekarang di rutan, sekarang belum bisa ke sana, dan hanya lewat pihak rutan. Kami berharap semua berjalan dengan baik.
Enggak ada, dan iya masih stabil (kesehatan jasmani dan psikologis)," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga Mas Bechi.
Baca juga: Curhat Pilu Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Viral, Kondisi Mas Bechi di Dalam Penjara Terungkap
Pesantren Sepi Usai Izinnya Terancam Dicabut Kemenag?
Setelah Mas Bechi yang berstatus anak Kiai MM itu ditangkap polisi, beredar isu kalau Ponpes Shiddiqiyah kini sepi.
Apalagi setelah ada kabar kalau izin pendirian Ponpes Shiddiqiyyah itu terancam dicabut oleh Kementerian Agama.
Selaku pengrus Ponpes, Joko menegaskan, aktivitas pembelajaran di Ponpes Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Jatim, masih berlangsung kondusif.
Ia menampik adanya isu pemulangan sepihak dari pihak orangtua atau wali santri yang memondokkan anaknya di pesantren yang berdiri di tanah seluas sekitar lima hektare itu.